JASA KEPABEANAN (PPJK)

 


Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan.  Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.

Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan  sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.

Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.